1.600-an Kasus Kekerasan Anak di 2013, Meningkat 60 Persen




Dunia kesehatan : Di pengujung tahun 2013 ini
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) membeberkan laporan kasus
pelanggaran yang melibatkan anak.



Menurut Sekertaris Jenderal Komnas Anak Samsul
Ridwan, angka pengaduan kasus pelanggaran hak anak meningkat tajam
dibandingkan tahun lalu. Dan sepanjang tahun 2013 masih didominasi oleh
kekerasan terhadap anak.

"Jumlah pengaduan yang kami terima
meningkat saat ini telah diterima laporan sebanyak 3.023. Angka ini
menunjukan 60 persen terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu. Dan
kasus kekeraaan terhadap anak masih mendominasi," kata Samsul, Jakarta,
Jumat (20/12/2013).

Samsul menambahkan selain kasus kekerasan
fisik, ditemukan juga banyak kasus kekerasan seksual. Berdasarkan data
kasus yang dipantau Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Komnas Anak
diketahui kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 1.620 kasus.

"Tahun
2013 ini kasusnya ada 1.620 dengan rincian kekerasan fisik 490 kasus
(30 persen), psikis 313 kasus (19 persen), dan paling banyak kekerasan
seksual 817 kasus (51 persen). Artinya setiap bulannya hampir 70-80 anak
menerima kekerasan seksual," kata Samsul.

Menurut Samsul beberapa
latar belakang kasus kekerasan seksual di antaranya karena pengaruh
media pornografi sebanyak 81 kasus (8 persen), terangsang dengan korban
178 kasus (17 persen), hasrat tersalurkan sebanyak 298 kasus (29
persen).

Sedangkan kasus fisik berlatar belakang kenakalan anak 80
kasus (8 persen), dendam atau emosi 147 kasus (14 persen), ekonomi 62
kasus (6 persen), persoalan keluarga 50 kasus (5 persen) dan lain-lain
145 kasus (14 persen).

"Kekerasan fisik tersebut diantaranya
dipukul 162 kasus, ditampar 12 kasus, disundut 4 kasus, dijewer 5 kasus,
senjata tajam 103 kasus, dan lain-lain 245 kasus,"kata Samsul
menjelaskan.

Dampak dari kekerasan fisik tersebut diketahui
menimbulkan luka ringan 97 kasus, luka berat 141 kasus, meninggal dunia
181 kasus dan lain-lain 71 kasus.

Untuk mengatasi masalah tersebut
menurut Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait sudah menjadi
tanggung jawab bersama antara orangtua, masyarakat dan pemerintah serta
negara. "Kasus ini menjadi tanggung jawab bersama, semua pihak perlu
mengawasi dan membantu mengatasi serta mencegah terjadinya kasus
kekerasan terhadap anak," kata Arist.
Previous
Next Post »